Operasi Patuh 2024 Telah Usai, Sat Lantas Polres Solok Kota Layangkan 102 Tilang

    Operasi Patuh 2024 Telah Usai, Sat Lantas Polres Solok Kota Layangkan 102 Tilang

    SOLOK KOTA -   Operasi Patuh tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia selama 2 minggu berturut-turut telah usai dan berakhir kemaren, Minggu, 28 Juli 2024.

    Dalam operasi yang digelar sejak Senin, 15 Juli lalu, Sat Lantas Polres Solok Kota melayangkan sebanyak 102 sanksi tilang kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.

    Dipaparkan Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Riwal Maulana, S.T.K, S.IK, dari 102 penindakan penilangan, Sat Lantas mengamankan barang bukti berupa SIM sebanyak 42 lembar, STNK 30 lembar dan kendaraan bermotor (Ranmor) sebanyak 30 unit.

    Selain tilang, tambah AKP Riwal, pihaknya juga memberikan ganjaran berupa surat teguran kepada 294 pengendara yang melakukan pelanggaran yang tidak terlalu beresiko terhadap pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

    Lebih jauh diungkapkan Kasat Lantas Polres Solok Kota yang saat itu didampingi Paur Mintu AIPTU Zulkarnain, jenis pelanggaran yang mendominasi diantaranya terkait tidak memakai helm SNI, tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor, melawan arus, menerobos trafic light (lampu merah), serta penggunaan knalpot brong (bising), dengan usia pelanggar rata-rata 16 hingga 30 tahun atau usia produktif.

    Sementara itu juga ditambahkan Paur Mintu AIPTU Zulkarnain, dalam 2 minggu pelaksanaan operasi patuh, terdata kejadian Laka Lantas sebanyak 5 kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia 1 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 6 orang, serta kerugian materil senilai lebih kurang 4 juta 200 ribu rupiah.

    Adapun daerah rawan (Black Spot) menurutnya, di daerah Sungai Lasi, Singkarak serta jalan raya Kota Solok.

    Terkait hal itu, AKP Riwal Maulidinata selaku Kasat Lantas Polres Solok Kota tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menghindari aksi pelanggaran aturan berlalu lintas yang kerap menjadi awal pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Sebagai upaya kongkrit dalam menekan pelanggaran lalu lintas, Dia menjelaskan, pihak Polres melalui Sat Lantas terus menggencarkan sosialisasi baik secara langsung ke tempat-tempat pusat aktifitas masyarakat, maupun melalui media massa, media sosial dan pemasangan spanduk atau banner di wilayah - wilayah strategis yang dibarengi pelaksanaan patroli terutama di daerah rawan kecelakaan.

    Mengingat pelaku pelanggaran mayoritas didominasi oleh usia produktif dan remaja (usia sekolah), kata AKP Riwal, selain memberikan edukasi secara langsung ke sekolah-sekolah, Sat Lantas juga melibatkan para orang tua, keluarga dan pihak sekolah untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi anak, agar melarang mengendarai kendaraan jika memang belum layak dan belum memperoleh izin untuk berkendara.

    "Selain dengan menggencarkan upaya preventif melalui sosialisasi dalam mencegah tindak pelanggaran, untuk memberikan efek jera pada pelanggar lalu lintas kita juga melakukan upaya Represif atau penegakan hukum secara masif dengan menerapkan pasal sanksi tertinggi serta pemberatan hukuman dengan memperpanjang masa penahanan barang bukti kendaraan bermotor terlebih bagi pengguna knalpot brong dan pengendara di bawah umur, " pungkas AKP Riwal Maulidinata.  (Amel)

    #polressolokkota #satlantaspolressolokkota #akpriwalmaulidinata #operasipatuh #operasipatuh2024 #operasipatuhsinggalang
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Ringkus 2 Terduga Penyalahguna Narkotika,...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'

    Ikuti Kami